Minggu, 07 Oktober 2012

Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah yang luas dan secara geografis maupun sosiokultural sangat heterogen, pada beberapa wilayah peyelenggaraan pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T).
Beberapa permasalahan penyelenggaraan pendidikan, utamanya di daerah 3T antara lain adalah permasalahan pendidik, seperti kekurangan jumlah (Shortage), distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under qualification), kurang kompeten (low competencies), serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched). Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan adalah angka putus sekolah juga masih relatif tinggi, sementara angka partisipasi sekolah masih rendah.
Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia peningkatan mutu pendidikan di daerah 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh, utamanya dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, agar daerah 3T dapat segera maju bersama sejajar dengan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan Nasional, mengingat daerah 3T memiliki peran strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, adalah Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T), (3) Program Kuliah Kerja Nyata di Daerah 3T-dan PPGT (KKN-3T PPGT), (4) Program Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif), (5) Program S-1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (S-1 KKT). Program-program tersebut Merupakan jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah3T


Program SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

B.     Pengertian
Program SM-3T adalah Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru

C.    Tujuan
Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik. Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerah-daerah tergolong 3T.
Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T. Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

D.    Ruang lingkup SM-3T
1.    Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2.    Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
3.    Melakukan kegiatan ekstra kurikuler.
4.    Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah.
5.    Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan di daerah 3T.
6.    Melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan.

E.     Landasan yuridis
Landasan yuridis
1.    UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.    PP nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.    PP nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.    Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.    Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
7.    Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikna Porfesi Guru Prajabatan
8.    Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan
9.    Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penylenggara PPG Bagi Guru dalam Jabatan
  1. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 64 /DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendodikan Tenaga Pendidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (berkewenangan ganda)
  2. Keputusan Diektur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 2788/E4.6/2011 Tentang Penetapan Lembga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggra Sarjana Mendidik Di daerah 3t (SM-3T)
F.     Waktu pelaksanaan
Program SM-3T merupakan pengabdian sarjana pendidikan untuk melaksanakan tugas mendidik selama satu tahun didaerah 3T, dilanjutkan dengan program PPG selama satu sampai dua semester di LPTK penyelenggra. Inplementasi program SM-3t pada tahun 2011, direncanakan dimulai November 2011 sampai dengan Oktober 2012, untuk pelaksanaan program PPG direncanakan dimulai Januari 2013. Sebelum peserta diberangkatkan kedaerah sasaran wajib mengikuti serangkaian kegiatan prakondisi yang dilaksnakan oleh LPTK penyelenggara dengan pola 120 JP (lebih kurang 12 hari) untuk membekali kesiapan Akademik, Mental, Fisik dan Survival (ketahanmalangan) mereka.

Salam From: Abdul Khadir_SM-3T Maurole Ende_2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar