BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah yang luas dan secara geografis
maupun sosiokultural sangat heterogen, pada beberapa wilayah peyelenggaraan
pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada daerah yang
tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T).
Beberapa
permasalahan penyelenggaraan pendidikan, utamanya di daerah 3T antara lain
adalah permasalahan pendidik, seperti kekurangan jumlah (Shortage), distribusi
tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under
qualification), kurang kompeten (low competencies), serta ketidaksesuaian
antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched).
Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan adalah angka putus sekolah
juga masih relatif tinggi, sementara angka partisipasi sekolah masih rendah.
Sebagai
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia peningkatan mutu pendidikan di
daerah 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh, utamanya dalam
mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, agar daerah 3T dapat segera maju
bersama sejajar dengan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian khusus
Kementerian Pendidikan Nasional, mengingat daerah 3T memiliki peran strategis
dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Program
SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan
kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk
ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk
membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru
profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama,
serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama
mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa
Indonesia.
B.
Pengertian
Program
SM-3T adalah Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam
percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai
penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan
Profesi Guru
C. Tujuan
Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan
pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik. Memberikan pengalaman
pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional,
cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah
kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki
jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerah-daerah
tergolong 3T.
Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa
keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada
daerah 3T. Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG).
D. Ruang lingkup SM-3T
1.
Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan
sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2.
Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
3.
Melakukan kegiatan ekstra kurikuler.
4.
Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen
pendidikan di sekolah.
5.
Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung
program pembangunan pendidikan di daerah 3T.
6.
Melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan.
E. Landasan yuridis
Landasan yuridis
1.
UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
PP nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
PP nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
7.
Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program
Pendidikna Porfesi Guru Prajabatan
8.
Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan
9.
Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK
Penylenggara PPG Bagi Guru dalam Jabatan
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 64 /DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendodikan Tenaga Pendidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (berkewenangan ganda)
- Keputusan Diektur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 2788/E4.6/2011 Tentang Penetapan Lembga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggra Sarjana Mendidik Di daerah 3t (SM-3T)
F. Waktu pelaksanaan
Program SM-3T merupakan pengabdian sarjana pendidikan
untuk melaksanakan tugas mendidik selama satu tahun didaerah 3T, dilanjutkan
dengan program PPG selama satu sampai dua semester di LPTK penyelenggra.
Inplementasi program SM-3t pada tahun 2011, direncanakan dimulai November 2011
sampai dengan Oktober 2012, untuk pelaksanaan program PPG direncanakan dimulai
Januari 2013. Sebelum peserta diberangkatkan kedaerah sasaran wajib mengikuti
serangkaian kegiatan prakondisi yang dilaksnakan oleh LPTK penyelenggara dengan
pola 120 JP (lebih kurang 12 hari) untuk membekali kesiapan Akademik, Mental,
Fisik dan Survival (ketahanmalangan) mereka.
Salam From: Abdul Khadir_SM-3T Maurole Ende_2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar